Istri Aceng: Saya
Izinkan Pak Aceng Nikahi Dia
Noer Rohimah mengaku sudah
mengizinkan suaminya, Bupati Aceng HM Fikri, menikahi Fani Oktora pada Juni
2012 lalu. Noer bahkan mengaku sudah memberi izin baik secara lisan maupun
secara tertulis.
"Iya,
saya sudah mengizinkan Pak Aceng menikahi dia," kata Noer usai menjalani
pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse
Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Senin (4/2/2013).
Awalnya, saat
Aceng menikah dengan Fani, perizinan itu baru diucapkan secara lisan, belum
secara tertulis.
"Tapi
sekarang sudah dibuat perizinan tertulisnya," kata Noer.
Hal senada pun
dikatakan kuasa hukumnya, Ratu Leni Anggraeni. "Memang dulu perizinannya
baru dilakukan secara lisan saja, belum tertulis. Tapi sekarang sudah ada
perizinan tertulisnya. Ini suratnya ada," kata Ratu.
Diketahui,
surat perizinan nikah secara tertulis itu dibuat ketika Aceng dilaporkan ke
Mabes Polri terkait kasus nikah siri tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan
mengapa surat izin tertulis itu baru dibuat setelah masalah tersebut dibawa ke
jalur hukum.
Ratu
menjelaskan, alasan Aceng menikahi Fani karena istri pertama Aceng itu sudah
pisang ranjang selama dua tahun, sejak tahun 2010 hingga 2012. Selain itu,
secara agama, Aceng sudah resmi menceraikan Noer. Namun memang belum dilakukan
perceraian secara hukum tata negara di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau
menurut agama sudah resmi cerai dan menurut hukum belum," jelasnya.
Jadi status
yang sebenarnya antara Noer Rohimah dan Aceng Fikri itu bagaimana saat ini?
"Itu urusan pribadi mereka, saya tidak berhak menjawab itu. Itu urusan
keluarga mereka, ke depannya mau bagaimana, saya tidak ikut campur,"
pungkasnya.
Noer menjalani
pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jabar, Senin (4/2/2013), terkait kasus
kekerasan Aceng kepada Fani Oktora yang dilaporkan M Gufron ke Mabes Polri,
Jakarta, dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Dalam laporan itu disebutkan
bahwa Aceng Fikri telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI No 23 tahun
2002 atau Pasal 280 KUH Pidana, tentang Perlindungan Anak.
Sementara
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris
Besar (Kombes) Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan terhadap Noer
hanyalah untuk melengkapi berkas penyidikan yang belum terpenuhi. Menurutnya,
keterangan dari semua saksi sedikit demi sedikit dikumpulkan. Keterangan
tersebut diperlukan agar pihaknya dapat lebih cepat menyimpulkan, bahwa Aceng
dinyatakan melanggar pasal-pasal yang dituduhkan atau tidak.
"Data-data
ini akan dikaji. Jika Aceng Fikri terbukti melanggar pasal - pasal yang
dituduhkan tersebut, Aceng akan diancam hukuman 13 tahun penjara dengan denda
Rp 300 Juta," tegas Martin.
Di kutip dari Tribun News
No comments:
Post a Comment