STOP SMOKE BE REAL

Merokok tentu sulit untuk dihilangkan, Namun efeknya kita yang tentukan.

Pages

Monday 4 February 2013

ISTRI IZINKAN ACENG MENIKAH


Istri Aceng: Saya Izinkan Pak Aceng Nikahi Dia



Noer Rohimah mengaku sudah mengizinkan suaminya, Bupati Aceng HM Fikri, menikahi Fani Oktora pada Juni 2012 lalu. Noer bahkan mengaku sudah memberi izin baik secara lisan maupun secara tertulis.
"Iya, saya sudah mengizinkan Pak Aceng menikahi dia," kata Noer usai menjalani pemeriksaan di ruang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Senin (4/2/2013).
Awalnya, saat Aceng menikah dengan Fani, perizinan itu baru diucapkan secara lisan, belum secara tertulis.
"Tapi sekarang sudah dibuat perizinan tertulisnya," kata Noer.
Hal senada pun dikatakan kuasa hukumnya, Ratu Leni Anggraeni. "Memang dulu perizinannya baru dilakukan secara lisan saja, belum tertulis. Tapi sekarang sudah ada perizinan tertulisnya. Ini suratnya ada," kata Ratu.
Diketahui, surat perizinan nikah secara tertulis itu dibuat ketika Aceng dilaporkan ke Mabes Polri terkait kasus nikah siri tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan mengapa surat izin tertulis itu baru dibuat setelah masalah tersebut dibawa ke jalur hukum.
Ratu menjelaskan, alasan Aceng menikahi Fani karena istri pertama Aceng itu sudah pisang ranjang selama dua tahun, sejak tahun 2010 hingga 2012. Selain itu, secara agama, Aceng sudah resmi menceraikan Noer. Namun memang belum dilakukan perceraian secara hukum tata negara di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kalau menurut agama sudah resmi cerai dan menurut hukum belum," jelasnya.
Jadi status yang sebenarnya antara Noer Rohimah dan Aceng Fikri itu bagaimana saat ini? "Itu urusan pribadi mereka, saya tidak berhak menjawab itu. Itu urusan keluarga mereka, ke depannya mau bagaimana, saya tidak ikut campur," pungkasnya.
Noer menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jabar, Senin (4/2/2013), terkait kasus kekerasan Aceng kepada Fani Oktora yang dilaporkan M Gufron ke Mabes Polri, Jakarta, dengan nomor LP/936/XII/2012/Bareskrim. Dalam laporan itu disebutkan bahwa Aceng Fikri telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 88 UU RI No 23 tahun 2002 atau Pasal 280 KUH Pidana, tentang Perlindungan Anak.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat Komisaris Besar (Kombes) Pol Martinus Sitompul mengatakan, pemeriksaan terhadap Noer hanyalah untuk melengkapi berkas penyidikan yang belum terpenuhi. Menurutnya, keterangan dari semua saksi sedikit demi sedikit dikumpulkan. Keterangan tersebut diperlukan agar pihaknya dapat lebih cepat menyimpulkan, bahwa Aceng dinyatakan melanggar pasal-pasal yang dituduhkan atau tidak.
"Data-data ini akan dikaji. Jika Aceng Fikri terbukti melanggar pasal - pasal yang dituduhkan tersebut, Aceng akan diancam hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp 300 Juta," tegas Martin.
Di kutip dari Tribun News

No comments:

Post a Comment